Selasa, 05 Juni 2012

Grasi Corby Menuai Kontroversi



         Peristiwa penangkapan Schapelle Leigh Corby terpidana asal Australia 8 tahun silam, kembali menarik perhatian publik. Pasalnya terpidana 20 tahun penjara dalam kasus penyelundupan ganja sebanyak 4,2 kilogram yang tertangkap di Bali pada 8 Oktober 2004 lalu, telah resmi mendapat grasi hukuman lima tahun penjara dari kepala negara Indonesia, sejak 15 Mei 2012. Namun keputusan presiden SBY tersebut menuai banyak kontroversi. Salah satu pakar hukum tata negara, Yusril Ihza Mahendra pun ikut angkat bicara. Yuzril menilai keputusan presiden dalam pemberian grasi tersebut telah melanggar hukum. Karena bertentangan dengan kebijakan pengetatan atau moratorium pemberian remisi kepada napi korupsi, narkotika, terorisme dan kejahatan internasional sebagaimana diatur dalam PP No. 28/2006.
            Langkah presiden SBY terhadap grasi terpidana asal Australia ini, dirasa kurang efektif. Karena hal tersebut dapat merugikan Indonesia, apabila pihak Australia tidak melakukan hal yang sama terhadap terpidana asal Indonesia yang berada di Australia. Seharusnya sebelum presiden mengambil langkah tersebut, Indonesia-Australia mengadakan kesepakatan dalam pemberian grasi yang sama terhadap kedua belah pihak.
            Memang tujuan presiden dalam pemberian grasi hukuman corby tersebut baik, yaitu dengan harapan agar presiden Australia juga bisa melakukan tindakan yang sama terhadap para terpidana dari Indonesia yang berada di Australia. Kendati demikian, presiden SBY  seharusnya lebih selektif dalam mengambil keputusan. Apabila memang telah ada transparansi keputusan dari pihak Australia yang juga akan memberikan grasi hukuman terhadap terpidana dari Indonesia, barulah presiden mengambil keputusan tersebut. Dan seandainya apabila setelah Indonesia memberikan grasi hukuman terhadap Corby namun pihak Australia mengabaikannya, maka hal tersebut malah akan merugikan Indonesia serta dapat  berimplikasi buruk terhadap harkat dan martabat bangsa Indonesia sendiri.

Tidak ada komentar: