Minggu, 16 September 2012

BAKN DPR Menemukan Kejanggalan di 16 PTN



Tak Menutup Kemungkinan
 Kemungkinan tindak korupsi bisa terjadi pada siapa saja. Korupsi itu tidak kenal status, jenis kelamin, partai, agama, pangkat. Asal ada kesempatan, peluang korupsipun terbuka. Oleh karena itu korupsi dapat terjadi pada siapapun, kapanpun dan dimanapun tanpa pandang bulu.Jadi tak menutup kemungkinan Perguruan Tinggi sekalipun dapat berbuat tindak pidana korupsi.
     Terkait dengan temuan Badan Akuntabilitas Keuangan Negara DPR atas dugaan korupsi di 16 Perguruan Tinggi, yang mengindikasikan adanya penggunaan yang tidak sesuai dengan Keppres 80 Tahun 2003 tentang Pengadaan Barang dan Jasa, hal tersebut berpotensi  merugikan keuangan negara hingga mencapai RP. 137,3 miliar.
     Lantaran penemuan tersebut, anggota Komisi III Eva Kusuma Sundari mengatakan, pihaknya meminta Komisi X agar segera menggelar rapat kerja dengan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan terkait dugaan korupsi tersebut. Alat kelengkapan Dewan itu ingin ada pembenahan serta transparasi dari hal tersebut.
      Sungguh miris jika dugaan tersebut ternyata bukanlah desas-desus semata, namun fakta belaka. Karena sesungguhnya Perguruan Tinggi merupakan instansi pendidikan yang dijadikan sebagai wadah dalam menimba ilmu dan menanamkan bibik-bibit kebajikan bagi para generasi muda sebagai penerus bangsa. Seharunya Perguruan Tinggi dapat memberi teladan yang baik dan tak semestinya bertindak ceroboh hingga melakukan tindak pidana korupsi seperti itu.

Tidak ada komentar: