Tak Menutup Kemungkinan
Kemungkinan
tindak korupsi bisa terjadi pada siapa saja. Korupsi itu tidak kenal status, jenis kelamin, partai,
agama, pangkat. Asal ada kesempatan, peluang korupsipun terbuka. Oleh karena
itu korupsi dapat terjadi pada siapapun, kapanpun dan dimanapun tanpa pandang
bulu.Jadi tak menutup kemungkinan Perguruan Tinggi sekalipun dapat berbuat
tindak pidana korupsi.
Terkait dengan temuan Badan Akuntabilitas Keuangan Negara
DPR atas dugaan korupsi di 16 Perguruan Tinggi, yang mengindikasikan adanya
penggunaan yang tidak sesuai dengan Keppres 80 Tahun 2003 tentang Pengadaan
Barang dan Jasa, hal tersebut berpotensi merugikan keuangan negara hingga mencapai RP.
137,3 miliar.
Lantaran penemuan tersebut, anggota Komisi III Eva Kusuma
Sundari mengatakan, pihaknya meminta Komisi X agar segera menggelar rapat kerja
dengan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan terkait dugaan korupsi tersebut. Alat
kelengkapan Dewan itu ingin ada pembenahan serta transparasi dari hal tersebut.
Sungguh miris jika dugaan tersebut ternyata bukanlah
desas-desus semata, namun fakta belaka. Karena sesungguhnya Perguruan Tinggi
merupakan instansi pendidikan yang dijadikan sebagai wadah dalam menimba ilmu dan
menanamkan bibik-bibit kebajikan bagi para generasi muda sebagai penerus
bangsa. Seharunya Perguruan Tinggi dapat memberi teladan yang baik dan tak
semestinya bertindak ceroboh hingga melakukan tindak pidana korupsi seperti
itu.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar